Jumat, 02 September 2016

Makalah Pancasila 1





Kata Pengantar

“Om Swastyastu”
            Segala puji dan syukur saya panjatkan kepada Ida Sang Hyang Widhi Wasa karena atas berkat dan rahmatNyalah maka saya bisa menyelesaikan karya tulis sederhana ini. Berikut ini penulis mempersembahkan sebuah makalah dengan judul “Pancasila dalam Konteks Sejarah Bangsa Indonesia dan Sistem Filsafat” . Saran dipelukan untuk membangun. Mudah-mudahan karya tulis ini bermanfaat bagi yang membacanya.
Kami ucapkan terima kasih kepada pihak yang telah bersedia membantu dalam pembuatan makalah ini. Dan tidak lupa pula saya ucapkan terima kasih kepada Pak Karnata Mataram selaku dosen pada mata kuliah Pancasila yang telah memberikan dorongan kepada saya untuk membuat karya tulis sederhana ini.
“Om Santih, Santih, Santih Om”                         

Denpasar, 02 Desember 2015
Penulis


  
Daftar Isi

Kata Pengantar ..........................................................................................................  i
Bab I
Pendahuluan ..............................................................................................................  1
Latar belakang............................................................................................................ 1
Rumusan masalah ......................................................................................................  1
Tujuan .......................................................................................................................  2
Metode ......................................................................................................................  2
Bab II
Pembahasan ...............................................................................................................  3
Pengertian nilai, norma, dan moral ............................................................................  3
Macam-macam nilai ..................................................................................................  4
Etika politik ...............................................................................................................  5
Pancasila sebagai budaya bangsa Indonesia  ............................................................  7
Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa ..............................................................  7
Pancasila sebagai filsafat bangsa dan negara Indonesia ...........................................  8
Pancasila sebagai dasar filsafat negara ......................................................................  8
Pancasila sebagai ideologi bangsa dan negara Indonesia ..........................................  9
Pancasila sebagai asas persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia ............................  10
Pancasila sebagai jati diri bangsa Indonesia ..............................................................  11
Bab III
Penutup .....................................................................................................................  12
Kesimpulan ...............................................................................................................  12
Saran .........................................................................................................................  12






BAB I
PENDAHULUAN


1.1.      Latar Belakang
            Pancasila sebagai suatu sistem filsafat pada hakikatnya merupakan suatu nilai yang didalamnya terkandung suatu pemikiran-pemikiran yang bersifat kritis, mendasar, rasional, sistematis dan komperhensif (menyeluruh) dan sistem pemikiran ini merupakan suatu nilai. Maka nilai-nilai tersebut kemudian dijabarkan dalam suatu norma-norma yang jelas. Norma-norma tersebut meliputi (1) Norma Moral yaitu yang berkaitan dengan tingkah laku manusia yang dapat diukur dari sudut baik maupun buruk. (2) Norma Hukum yaitu suatu sistem peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Atas dasar pengertian inilah nilai-nilai Pancasila sebenarnya berasal dari bangsa Indonesia sendiri.
            Etika adalah suatu ilmu yang membahas tentang bagaimana dan mengapa kita mengikuti suatu ajaran moral tertentu atau bagaimana kita harus mengambil sikap yang bertanggung jawab berhadapan dengan pelbagai ajaran moral.  Etika berkaitan dengan pelbagai masalah nilai karena etika pada pokoknya membicarakan masalah-masalah yang berkaitan dengan predikat nilai susila. Sebenarnya etika bersangkutan dengan prinsip-prinsip dasar pembenaran dalam hubungan dengan tingkah laku manusia juga dapat dikatakan berkaitan dengan dasar-dasar filosifis dalam hubungannya  dengan tingkah laku manusia.
            Terdapat berbagai macam pengertian kedudukan dan fungsi Pancasila yang masing-masing harus dipahami sesuai dengan konteks kausalitasnya, dalam pengertian proses terbentuknya Pancasila secara kausalitas. Misalnya Pancasila sebagai Pandangan Hidup Bangsa Indonesia, sebagai Dasar Filsafat Negara Republik Indonesia, sebagai Ideologi Bangsa dan Negara Indonesia dan masih banyak kedudukan dan fungsi Pancasila lainnya. Jadi jikalau disimpulkan berbagai kedudukan dan fungsi Pancasila tersebut, di antara satu dan lainnya dalam hubungan kausalitas.

1.2.      Rumusan Masalah
         1.   Apakah pengertian dari nilai, norma, dan moral?
2.      Apakah macam-macam dari nilai?
3.      Apakah yang dimaksud dengan etika politik?
4.      Bagaimanakah kedudukan Pancasila sebagai budaya bangsa Indonesia?
5.      Bagaimanakah kedudukan Pancasila sebagai pandangan hidup  bangsa?
6.      Bagaimanakah kedudukan Pancasila sebagai filsafat bangsa dan negara Indonesia?
7.      Bagaimanakah kedudukan Pancasila sebagai dasar filsafat negara?
8.      Bagaimanakah kedudukan Pancasila sebagai ideologi bangsa dan negara Indonesia?
9.      Bagaimanakah kedudukan Pancasila sebagai asas persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia?
10.  Bagaimanakah kedudukan Pancasila sebagai jati diri bangsa Indonesia?

1.3.      Tujuan
Tujuan dalam pembuatan paper ini adalah untuk memenuhi salah satu syarat dalam mata kuliah Pancasila agar dapat mengikuti tes tengah semester.

1.4.      Metode
Dalam pembuatan paper ini penulis menggunakan metode study pustaka (library reachest) karena penulis membaca dan mencari di buku yang berkaitan dengan tema dan judul karya tulis ilmiah ini.



BAB II
PEMBAHASAN


2.1. Pengertian Nilai, norma, dan moral
1.      Pengertian Nilai   
      Jadi nilai itu pada hakikatnya adalah sifat atau kualitas yang melekat pada suatu objek, bukan objek itu sendiri. Misalnya, bunga itu indah, perbuatan itu susila. Ada nilai karena adanya kenyataan-kenyataan lain sebagai pembawa nilai. Maka apabila kita berbicara tentang nilai, sebenarnya kita berbicara tentang hal yang ideal, tentang hal yang merupakan cita-cita, harapan dambaan, dan keharusan.
2.      Hierarki Nilai
Menurut tinggi rendahnya, nilai-nilai dapat dikelompokkan dalam empat tingkatan sebagai berikut:
a.       Nilai-nilai Kenikmatan, misalnya : Orang senang atau menderita
b.      Nilai-nilai Kehidupan, misalnya : Kesehatan, kesegaran jasmani, kesejahteraan umun
c.       Nilai-nilai Kejiwaan, misalnya : Keindahan, kebenaran, dan pengatahuan murni yang dicapai dalam filsafat
d.      Nilai-nilai Kerohanian, misalnya : Nilai-nilai pribadi

Walter G. Everent menggolongkan nilai-nilai manusiawi kedalam 8 kelompok yaitu :
a.       Nilai-nilai Ekonomis : Ditunjukan oleh harga pasar dan meliputi semua benda yang dapat dibeli
b.      Nilai-nilai Kejasmanian : Membantu pada kesehatan, efisiensi, dan keindahan dari kehidupan badan
c.       Nilai-nilai Hiburan : Nilai-nilai permainan dan waktu senggang yang dapat menyumbangkan pada pengayaan kehidupan
d.      Nilai-nilai Sosial : Berasal mula dari keutuhan kepribadian dan sosial yang diinginkan
e.       Nilai-nilai Watak : Keseluruhan dari keutuhan kepribadian dan sosial yang diinginkan
f.       Nilai-nilai Estesis : Nilai-nilai keindahan dalam alam dan karya seni
g.      Nilai-nilai Intelektual : Nilai-nilai pengetahuan dan pengajaran kebenaran
h.      Nilai-nilai Keagamaan

Notonagoro membagi nilai menjadi tiga macam, yaitu :
a.       Nilai Material : Segala sesuatu yang berguna bagi kehidupan manusia, atau kebutuhan material ragawi manusia
b.      Nilai Vital : Segala sesuatu yang berguna bagi manusia, untuk dapat mengadakan kegiatan atau aktivitas
c.       Nilai Kerokhanian : Segala sesuatu yang berguna bagi rohani manusia, nilai ini dapat dibedakan menjadi 4 macam, yaitu :
1.      Nilai Kebenaran : Bersumber pada akal manusia
2.      Nilai Keindahan : Bersumber pada unsur perasaan
3.      Nilai Kebaikan atau Nilai Moral : Bersumber pada kehendak
4.      Nilai Religius : Nilai kerokhanian tertinggi dan mutlak, bersumber pada keyakinan atau kepercayaan manusia.
Dari uraian mengenai macam-macam nilai diatas, dapat dikemukakan pula bahwa yang mengandung nilai itu bukan hanya sesuatu yang berujud material saja, tetapi juga sesuatu yang berujud non-material atau immaterial.

2.2.      Macam-macam nilai
   Dalam kaitannya dengan derivasi atau penjabarannya maka nilai-nilai dapat dikelompokkan menjadi tiga macam yaitu nilai dasar, nilai instrumental, dan  nilai praksis.
a.       Nilai Dasar : Bersifat universal. Nilai dasar disebut juga sebagai sumber norma yang pada gilirannya direalisasikan dalam suatu kehidupan yang bersifat praksis.
b.      Nilai Instrumental : Suatu pedoman yang dapat diukur dan dapat diarahkan. Nilai instrumental disebut juga suatu eksplisitasi dari nilai dasar.
c.       Nilai Praksis : Suatu sistem perwujudannya tidak boleh menyimpang dari sistem tersebut

Hubungan Nilai, Norma, dan Moral
      Nilai dan norma senantiasa berkaitan dengan moral dan etika. Istilah moral mengandung integritas dan martabat pribadi manusia. Hubungan antara moral denga etika memang sangat erat sekali dan kadangkala kedua hal tersebut disamakan begitu saja. Namun sebenarnya kedua hal tersebut memiliki perbedaan. Moral yaitu merupakan suatu ajaran-ajaran baik lisan maupun tertulis agar menjadi manusia yang lebih baik. Hal ini dapat dianalogikan bahwa ajaran moral sebagai buku petunjuk tentang bagaimana kita memperlakukan sebuah mobil dengan baik, sedangkan etika memberikan pengertian pada kita tentang struktur dan teknologi mobil itu sendiri. Demikianlah hubungan yang sistematik antara nilai, norma, dan moral yang pada gilirannya ketiga aspek tersebut terwujud dalam suatu tingkah laku praksis dalam kehidupan manusia.

2.3.       Etika Politik
      Secara substantif pengertian etika politik tidak dapat dipisahkan dengan subjek sebagai pelaku etika yaitu manusia. Oleh karena itu etika politik berkait erat dengan bidang pembahasan moral. Misalnya suatu negara yang dikuasai oleh penguasa atau rezim otoriter, yang memaksakan kehendak kepada manusia tanpa memperhitungkan dan mendasarkan kepada hak-hak dasar kemanusiaan. Dalam suatu masyarakat negara yang demikian ini maka seorang yang baik secara moral kemanusiaan akan dipandang tidak baik menurut Negara serta masyarakat otoriter, karena tidak dapat hidup sesuai dengan aturan yang buruk dalam suatu masyarakat Negara. Oleh karena itu aktualisasi etika politik harus senantiasa mendasarkan kepada ukuran harkat dan martabat manusia sebagai manusia.
1.      Pengertian Politik
            Pengertian ‘Politik’ berasal dari kosa kata ‘Politics’, yang memiliki makna bermacam-macam kegiatan dalam suatu sistem politik atau ‘negara’, yang menyangkut proses penentuan tujuan-tujuan dari sistem itu dan diikuti dengan pelaksanaan tujuan-tujuan itu. Oleh karena itu dalam hubungan dengan etika politik pengertian politik tersebut harus dipahami dalam pengertian yang lebih luas yaitu menyangkut seluruh unsur yang membentuk suatu persekutuan hidup yang disebut masyarakat Negara.
2.      Dimensi Politis Manusia
a.       Manusia sebagai Makhluk Individu-Sosial
            Paham individualism yang merupakan cikal bakal paham liberalisme, memandang manusia sebagai makhluk individu yang bebas. Konsekuensinya dalam setiap kehidupan masyarakat, bangsa maupun Negara dasar ontologis ini merupakan dasar moral politik Negara. Sebailknya kalangan kolektivisme yang merupakan cikal bakal sosialisme dan komunisme memandang sifat kodrat manusia sebagai makhluk sosial saja. Oleh karena itu konsekuensinya segala aspek dalam realisasi kehidupan masyarakat, bangsa, dan negara paham kolektivisme mendasarkan kepada, sifat kodrat manusia sebagai makhluk sosial.
b.      Dimensi Politis Kehidupan Manusia
            Dimensi politis manusia dapat ditentukan sebagai suatu kesadaran manusia akan dirinya sendiri sebagai anggota masyarakat sebagai suatu keseluruhan yang menentukan kerangka kehidupannya dan ditentukan kembali oleh kerangka kehidupannya serta ditentukan kembali oleh tindakan-tindakannya. Dimensi politis manusia ini memiliki dua segi fundamental, yaitu pengertian dan kehendak untuk bertindak, sehingga dua segi fundamental itu dapat diamati dalam setiap aspek kehidupan manusia. Dua aspek ini yang senantiasa berhadapan dengan tindakan moral manusia. Maka etika politik berkaitan dengan objek forma etika yaitu tinjauan berdasarkan prinsip-prinsip dasar etika, terhadap objek material politik yang meliputi legitimasi Negara, hokum, kekuasaan, serta peniliaian kritis terhadap legitimasi-legitimasi tersebut.
3.      Nilai-nilai Pancasila sebagai Sumber Etika Politik
            Negara Indonesia yang berdasarkan sila I ‘Ketuhanan Yang Maha Esa’ bukanlah Negara ‘Teokrasi’ yang mendasarkan kekuasaan Negara dan penyelenggara Negara pada legitimasi religious. Selain sila I, sila II ‘Kemanusiaan yang Adil dan Beradab’ juga merupakan sumber nilai-nilai moralitas dalam kehidupan negara. Negara pada prinsipnya adalah merupakan persekutuan hidup manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa. Bangsa Indonesia sebagai bagian dari umat manusia di dunia hidup secara bersama dalam suatu wilayah tertentu, dengan suatu cita-cita serta prinsip-prinsip hidup demi kesejahteraan bersama (sila III). Oleh karena itu manusia pada hakikatnya merupakan asas yang bersifat fundamental dalam kehidupan bernegara. Dalam pelaksanaan dan penyelenggaraan negara harus berdasarkan legitimasi hokum yaitu prinsip ‘legalitas’. Negara Indonesia adalah negara hokum. Oleh karena itu ‘keadilan’ dalam hidup bersama (keadilan sosial) sebagaimana terkandung dalam sila V, adalah merupakan tujuan dalam kehidupan negara. Negara adalah berasal dari rakyat dan segala kebijaksanaan dan kekuasaan yang dilakukan senantiasa untuk rakyat (sila IV). Oleh karena itu rakyat adalah merupakan asal mula kekuasaan negara.

2.4.      Pancasila sebagai Budaya Bangsa Indonesia
      Wujud kebudayaan manusia yang bersifat kongkret yaitu berupa aktivitas manusia dalam masyarakat, saling berinteraksi, sehingga terwujudlah suatu sistem sosial. Wujud budaya kongkret lainnya adalah bentuk-bentuk budaya fisik yang dihasilkan oleh manusia sering juga disebut benda-benda budaya. Hasil budaya manusia yang berupa benda-benda budaya atau budaya fisik ini senantiasa bersumber pada kebudayaan manusia yang berupa sistem nilai, yang merupakan pedoman dan pandangan hidup suatu masyarakat. Maka secara kausalitas asal mula Pancasila dibedakan atas dua macam yaitu :
1.      Asal Mula Langsung  : Terjadinya Pancasila sebagai dasar filsafat negara. Adapun rincian asal mula langsung Pancasila tersebut menurut Notonagoro adalah sebagai berikut :
a.       Asal Mula Bahan (Kausa Materialis) : Pancasila sebagai local wisdom bangsa Indonesia
b.      Asal Mula Bentuk (Kausa Formalis) : Bagaimana bentuk Pancasila itu dirumuskan sebagaimana termuat dalam Pembukaan UUD 1945
c.       Asal Mula Karya (Kausa Effisien) : Menjadikan Pancasila dari calon dasar negara menjadi dasar negara yang sah
d.      Asal Mula Tujuan : Pancasila dirumuskan dan dibahas dalam siding-sidang para pendiri negara yang bertujuan untuk dijadikan sebagai dasar negara
2.      Asal Mula Tidak Langsung : Asal mula sebelum proklamasi kemerdekaan
3.      Bangsa Indonesia ber-Pancasila dalam tiga asas atau ‘Tri Prakara’ (menurut istilah Notonagoro) rinciannya adalah :
a.       Pertama : Bahwa unsur-unsur Pancasila sebelum disahkan secara yudiris menjadi dasar filsafat Negara, sudah dimiliki oleh bangsa Indonesia sebagai asas-asas dalam adat-istiadat dan kebudayaan dalam arti luas (Pancasila Asas Kebudayaan)
b.      Kedua : Demikian juga unsure-unsur Pancasila telah terdapat pada bangsa Indonesia sebagai asas-asas dalam agama-agama (nilai-nilai religius) (Pancasila Asas Kebudayaan)
c.       Ketiga : Unsur-unsur tadi kemudian diolah, dibahas dan dirumuskan secara saksama oleh para pendiri negara dalam siding-sidang BPUPK, Panitia ‘Sembilan’

2.5.       Pancasila sebagai Pandangan Hidup Bangsa
            Proses perumusan pandangan hidup masyarakat dituangkan dan dilembagakan menjadi pandangan hidup bangsa dan selanjutnya pandangan hidup bangsa dituangkan dan dilembagakan menjadi pandangan hidup negara. Pandangan hidup bangsa dapat disebut sebagai ideologi bangsa (nasional), dan pandangan hidup negara dapat disebut sebagai ideologi negara. Dalam proses penjabaran dalam kehidupan modern antara pandangan hidup masyarakat dengan pandangan hidup bangsa memiliki hubungan yang bersifat timbal balik. Transformasi pandangan hidup masyarakat menjadi pandangan hidup bangsa dan akhirnya menjadi dasar negara juga terjadi pada pandangan hidup Pancasila. Pandangan hidup Pancasila bagi bangsa Indonesia yang Bhinekka Tunggal Ika tersebut harus merupakan asas pemersatu bangsa sehingga tidak boleh mematikan keanekaragaman.

2.6.      Pancasila sebagai Filsafat Bangsa dan Negara Indonesia
            Konsensus yang menjamin tegaknya konstitusionalisme negara modern pada proses reformasi untuk mewujudkan demokrasi, pada umumnya bersandar pada tiga elemen kesepakatan, yaitu :
1.      Kesepakatan tentang tujuan dan cita-cita bersama
2.      Kesepakatan tentang the rule of law sebagai landasan pemerintahan atau penyelenggaraan negara
3.      Kesepakatan tentang bentuk institusi-institusi dan prosedur ketatanegaraan
Secara historis Pancasila adalah merupakan suatu pandangan hidup bangsa yang nilai-nilainya sudah ada sebelum secara yudiris bangsa Indonesia membentuk negara. Secara cultural dasar-dasar pemikiran tentang Pancasila dan nilai-nilai Pancasila berakar pada nila-nilai kebudayaan dan nilai-nilai religius yang dimiliki oleh bangsa Indonesia sendiri sebelum mendirikan negara. Pancasila ditetapkan sebagai dasar negara merupakan suatu hasil consensus filsafat, karena membahas dan menyepakati suatu dasar filsafat negara, dan consensus politik.

2.7.      Pancasila sebagai Dasar Filsafat Negara
           Kedudukan pokok Pancasila adalah sebagai dasar filsafat Negara Republik Indonesia. Kedudukan yang demikian dapat dirinci sebagai berikut :
1.      Pancasila merupakan sumber dari segala sumber hukum Indonesia
2.      Meliputi suasana kebatinan dari Undang-Undang Dasar
3.      Mewujudkan cita-cita hukum bagi hukum dasar negara
4.      Mengandung norma yang mengharuskan Undang-Undang Dasar mengandung isi yang mewajibkan pemerintah dan lain-lain penyelenggara negara untuk memelihara moral kemanusiaan yang luhur dan memegang teguh cita-cita moral rakyat yang luhur
5.      Merupakan sumber semangat bagi UUD 1945, bagi para penyelenggara negara, para pelaksana pemerintahan

2.8.      Pancasila sebagai Ideologi Bangsa dan Negara Indonesia
Pengertian ‘Ideologi’ secara umum dapat dikatakan sebagai kumpulan gagasan-gagasan yang menyeluruh dan sistematis, yang menyangkut dan mengatur tingkah laku sekelompok manusia tertentu dalam pelbagai bidang kehidupan. Hal ini menyangkut :
a.       Bidang Politik
b.      Bidang Sosial
c.       Bidang Kebudayaan
d.      Bidang Keagamaan

Ideologi Terbuka dan Ideologi Tertutup
a.       Ideologi terbuka itu merupakan suatu sistem pemikiran terbuka yang memiliki ciri khas yaitu nilai-nilai dan cita-citanya tidak dipaksakan dari luar, melainkan digali dari dan diambil dari suatu kekayaan rohani, moral, dan budaya masyarakat itu sendiri. Oleh karena itu ideologi terbuka adalah milik seluruh rakyat
b.      Ideologi tertutup merupakan suatu sistem pemikiran tertutup yang memiliki ciri khas bahwa betapapun besarnya perbedaan antara tuntutan berbagai ideologi yang mungkin hidup dalam masyarakat itu, akan selalu ada tuntutan mutlak bahwa orang harus taat kepada ideologi tersebut. Jadi ideologi ini bersifat totaliter

Hubungan antara Filsafat dan Ideologi
      Filsafat sebagai pandangan hidup pada hakikatnya merupakan sistem nilai yang secara epistemologis kebenarannya telah diyakini sehingga dijadikan dasar atau pedoman bagi manusia dalam memandang realitas alam semesta, manusia, masyarakat, bangsa, dan negara, tentang makna hidup serta sebagai dasar dan pedoman bagi manusia dalam menyelesaikan masalah yang dihadapi dalam hidup dan kehidupan. Filsafat dalam pengertian yang demikian ini telah menjadi suatu sistem cita-cita yang telah menyangkut praksis. Karena dijadikan landasan bagi cara hidup manusia atau suatu kelompok masyarakat dalam berbagai bidang kehidupannya. Hal itu berarti bahwa filsafat telah beralih dan menjelma menjadi ideologi.

Pancasila sebagai Ideologi Terbuka
      Pancasila sebagai ideologi tidak bersifat kaku dan tertutup, namun bersifat terbuka. Hai ini dimaksudkan bahwa ideologi Pancasila adalah bersifat aktual, dinamis, antsipatif, dan senantiasa mampu menyesuaikan dengan perkembangan jaman. Sebagai suatu ideologi yang bersifat terbuka maka Pancasila memiliki dimensi sebagai berikut :
a.       Dimensi Idealistis : Bersifat sistematis dan rasional
b.      Dimensi Normatif : Perlu dijabarkan dalam suatu sistem norma
c.       Dimensi Realistis : Harus mampu mencerminkan ralitas yang hidup dan berkembang dalam masyarakat
Demikianlah maka bangsa Indonesia yang berideologi Pancasila sebagai bangsa yang berbudaya tidak menutup diri dalam pergaulan budaya antar bangsa di dunia.

2.9.      Pancasila sebagai Asas Persatuan dan Kesatuan Bangsa Indonesia
            Bangsa Indonesia terdiri atas berbagai macam suku bangsa yang dengan sendirinya memiliki kebudayaan dan adat-istiadat yang berbeda-beda pula. Namun demikian perbedaan itu harus disadari sebagai sesuatu yang memang senantiasa ada pada setiap manusia (suku bangsa) sebagai makhluk pribadi, dan dalam masalah ini bersifat biasa. Namun demikian dengan adanya kesatuan asas kerokhanian yang kita miliki, maka perbedaan itu harus dibina ke arah suatu kerjasama dalam memperoleh kebahagiaan bersama. Dengan adanya kesamaan dan kesatuan asas kerokhanian dan kesatuan ideologi, maka perbedaan itu perlu diarahkan pada suatu persatuan. Maka disinilah letak fungsi dan kedudukan asas, Pancasila sebagai asas kerjasama bangsa Indonesia.
            Bangsa Indonesia dalam filsafat yang merupakan asas kerokhanian  Pancasila, merupakan asas pemersatu dan asas hidup bersama. Dalam masalah ini pancasila dalam kenyataan objektifnya sebagai suatu persatuan dan kesatuan yang telah ditentukan bersama setelah Proklamasi sebagai dasar filsafat negara.

2.10.        Pancasila sebagai Jati Diri Bangsa Indonesia
            Proses terjadinya Pancasila tidak seperti ideologi-ideologi lainnya yang hanya merupakan hasil pemikiran seseorang saja namun melalui suatu proses kausalitas yaitu sebelum disahkan menjadi dasar negara nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan sehari-hari sebagai Pandangan hidup Bangsa, dan sekaligus sebagai filsafat hidup bangsa Indonesia. Bangsa Indonesia sejak zaman dahulu kala merupakan bangsa yang religius dalam pengertian bangsa yang percaya terhadap Tuhan penciptanya. Bangsa Indonesia dalam struktur kehidupan sosialnya, eksistensi setiap manusia sebagai makhluk pribadi sekaligus sebagai makhluk sosial diakui dihargai dan dihormati. Semangat ‘gotong royong’, ‘siadapari’, ‘masohi’, ‘sambatan’, ‘gugur gunung’ dan sebagainya, mengungkapkan cita-cita kerakyatan, kebersamaan, dan solidaritas sosial. Selanjutnya struktur kejiwaan bangsa Indonesia mengakui, menghormati serta menjungjung tinggi hak dan kewajiban tiap manusia, tiap golongan, dan tiap bagian masyarakat. Dalam hubungan seperti inilah maka Pancasila yang kausa materialisnya bersumber pada nilai-nilai budaya bangsa ini.


BAB III
PENUTUP


3.1.      Kesimpulan
            Sila-sila Pancasila pada hakikatnya bukanlah merupakan suatu pedoman yang langsung bersifat normative ataupun praksis melainkan merupakan suatu sistem nilai-nilai etika yang merupakan sumber norma baik meliputi norma moral maupun norma hukum, yang pada gilirannya harus dijabarkan lebih lanjut dalam norma-norma etika, moral maupun norma hukum dalam kehidupan kenegaraan maupun kebangsaan. Dengan demikian Pancasila sebagai dasar filsafat negara, secara objektif diangkat dari pandangan hidup yang sekaligus juga sebagai filsafat hidup bangsa Indonesia yang telah ada dalam sejarah bangsa sendiri.

3.2.      Saran
            Mengimbau kepada kita semua agar menerapkan nilai-nilai pada pancasila, memiliki etika dalam berperilaku dalam  kehidupan sehari-hari, serta memahami kedudukan pancasila dan dijadikan sebagai pedoman hidup.



0 komentar:

Posting Komentar