Jumat, 02 September 2016

Makalah Pancasila 3





BAB I
PENDAHULUAN

1.1. Latar Belakang
      Pancasila sebagai Dasar Filsafat Negara, Pandangan Hidup Bangsa, sebagai Filsafat Bangsa, sebagai Ideologi Bangsa dan Negara Indonesia dan fungsi lainnya, dalam realisasi (pengalamannnya) memiliki konsekuensi yang berbeda-beda tergantung konteksnya. Untuk merealisasikan dan mengamalkan Pancasila mustahil dapat dilaksanakan dengan baik tanpa berdasarkan pada nilai-nilai yang terkandung dalam sila-sila Pancasila. Konsekuensi untuk merealisasikan dan mengamalkan sila-sila Pancasila, harus memiliki pengetahuan yang jelas dan benar-benar tentang fungsi dan kedudukan Pancasila yang didalamnya terkandung nilai-nilai sebagai sumber untuk diamalkan secara kongkrit. Pancasila sebagai dasar filsafat negara Indonesia mengandung konsekuensi setiap aspek penyelenggaraan negara negara, dan semua sikap dan tingkah laku para penyelenggara negara, dan hidup kebangsaan Indonesia harus berdasarkan pada nilai-nilai Pancasila. Dalam aktualisasi Pancasila ini diperlukan juga suatu kondisi yang dapat menjungjung terlaksananya proses aktualisasi Pancasila tersebut, baik kondisi yang berkaitan dengan sikap setiap warga negara Indonesia dan wujud realisasi nilai-nilai Pancasila.
      Pengertian Negara sebagai suatu persekutuan hidup bersama dari masyarakat, adalah memiliki kekuasaan politik, mengatur hubungan-hubungan, kerjasama dalam masyarakat untuk mencapai suatu tujuan tertentu yang hidup dalam suatu wilayah tertentu. Berdasarkan pengertian tersebut, maka unsur-unsur negara adalah Wilayah, Rakyat, Penduduk, Pemerintahan, dan Kedaulatan. Setiap negara mempunyai tempat, ruang atau wilayah tertentu di muka bumi serta memiliki perbatasan tertentu. Penduduk atau rakyat, setiap negara memiliki rakyat atau penduduk yang mencakup seluruh wilayah negara. Pemerintah, yaitu setiap negara mempunyai suatu organisasi yang berwenang untuk merumuskan dan melaksanakan keputusan-keputusan yang mengikat bagi seluruh penduduk atau rakyat di dalam wilayah negara.. Kedaulatan, yaitu suatu kekuasaan tertinggi untuk membuat undang-undang dan melaksanakannya dengan berbagai cara.

1.2.Rumusan Masalah
1.      Bagaimanakah realisasi Pancasila yang objektif?
2.      Bagaimanakah penjabaran Pancasila yang Objektif?
3.      Bagaimanakah realisasi Pancasila yang subjektif?
4.      Bagaimanakah internalisasi nilai-nilai Pancasila?
5.      Bagaimanakah proses pembentukan kepribadian Pancasila?
6.      Bagaimanakah sosialisasi dan pembudayaan Pancasila?
7.      Apakah yang dimaksud dengan Negara Kesatuan Republik Indonesia?
8.      Apakah yang dimaksud dengan Negara Kebangsaan Pancasila?
9.      Bagaimanakah hakikat Negara intergralistik?
10.  Apakah NKRI adalah negara kebangsaan yang Berketuhanan Yang Maha Esa?
11.  Apakah NKRI adalah negara kebangsaan yang Berkebangsaan yang Berkemanusiaan yang Adil dan Beradab?
12.  Apakah NKRI adalah Negara Kebangsaan yang Berpersatuan?
13.  Apakah NKRI adalah Negara Kebangsaan yang Berkerakyatan?
14.  Apakah NKRI adalah Negara Kebangsaan yang Berkeadilan Sosial?

1.3.Tujuan
Tujuan dalam pembuatan paper ini adalah untuk memenuhi salah satu syarat dalam mata kuliah Pancasila agar dapat mengikuti ujian akhir semester.

1.3.      Metode
Dalam pembuatan paper ini penulis menggunakan metode study pustaka (library reachest) karena penulis membaca dan mencari di buku yang berkaitan dengan tema dan judul paper ini.


BAB II
PEMBAHASAN


2.1. Realisasi Pancasila yang Objektif
            Realisasi serta pengalaman Pancasila yang objektif yaitu realisasi serta implementasi nilai-nilai Pancasila dalam segala aspek penyelenggaraan negara, terutama dalam kaitannya dengan penjabaran nilai-nilai Pancasila dalam praksis penyelenggaraan negara dan peraturan perundang-undangan di Indonesia. Hal ini mengandung arti bahwa dalam realisasi Pancasila yang objektif, selain penjabaran nilai-nilai Pancasila dalam segala aspek penyelenggaraan negara juga harus diwujudkan dalam moralitas para penyelenggara negara.

2.2. Penjabaran Pancasila yang Objektif
            Pengertian Pancasila yang objektif adalah pelaksanaan dalam bentuk realisasi dalam setiap aspek aspek penyelenggaraan negara, baik di bidang legislative, eksekutif maupun yudikatif dan semua bidang kenegaraan dan terutama realisasinya dalam bentuk peraturan perundang-undangan negara Indonesia.
           
2.3. Realisasi Pancasila yang Subjektif
            Aktualisasi Pancasila yang subjektif adalah pelaksanaan pada setiap pribadi perseorangan, setiap warganegara, setiap individu, setiap penduduk, setiap penguasa dan setiap orang Indonesia. Dalam aktualisasi Pancasila yang bersifat subjektif ini bilamana nilai-nilai Pancasila telah dipahami, diresapi dan dihayati oleh seseorang maka seorang itu telah memiliki moral pandangan hidup. Aktualisasi serta pengalaman itu bersifat jasmaniah maupun rokhaniah, dari kehendak manusia.

2.4. Internalisasi Nilai-nilai Pancasila
            Realisasi nilai-nilai Pancasila dasar filsafat negara Indonesia, perlu secara berangsur-angsur dengan jalan pendidikan baik di sekolah maupun dalam masyarakat dan keluarga sehingga diperoleh hal-hal sebagai berikut :
a.       Pengetahuan : Suatu pengetahuan yang besar tentang Pancasila, baik aspek nilai, norma maupun aspek praksisnya.
b.      Kesadaran : Selalu mengetahui pertumbuhan keadaan yang ada dalam diri sendiri
c.       Ketaatan : Selalu dalam keadaan kesediaan untuk memenuhi wajib lahir dan batin, lahir berasal dari luar, misalnya pemerintah, adapun wajib batin dari diri sendiri
d.      Kemampuan Kehendak : Yang cukup kuat sebagai pendorong untuk melakukan perbuatan, berdasar nilai-nilai Pancasila
e.       Watak dan Hati Nurani : Agar orang selalu mawas diri
f.       Strategi dan metode : Proses internalisasi harus diikuti dengan strategi serta metode yang relevaan dan memadai

2.5. Proses Pembentukan Kepribadian Pancasila
            Pemahaman dan aktualisasi Pancasila sampai pada tingkat mentalitas, kepribadian dan ketahanan ideologis adalah sebagai berikut :
1.      Proses penghayatan diawali dengan memiliki tentang pengetahuan yang lengkap, dan jelas tentang kebaikan dan kebenaran Pancasila
2.      Kemudian ditingkatkan ke dalam hati sanubari sampai adanya suatu ketaatan
3.      Kemudian disusul dengan adanya kemampuan dan kebiasaan untuk melakukan perbuatan mengaktualisasikan Pancasila dalam kehidupan
4.      Kemudian ditingkatkan menjadi mentalitas

2.6. Sosialisasi dan Pembudayaan Pancasila
Epistomologi Realisasi Nilai-nilai Pancasila : Berdasarkan sistem epistemlogis tersebut maka revitalitas, relalisasi, sosialisasi dan pembudayaan Pancasil, tidak mungkin secara langsung dapat diamalkan, sehingga harus melalui transformasi dari sistem nilai, norma, kemudian dijabrakan dalam realisasi yang bersifat praksis

Proses Sosialisasi dan Pembudayaan Pancasila : Wujud kebudayaan Pancasila yang bersifat kongkret yaitu berupa aktivitas manusia dalam masyarakat, saling berinteraksi, sehingga terwujudlah suatu sistem sosial. Hasil budaya manusia yang berupa benda-benda budaya atau budaya fisik ini senantiasa bersumber pada kebudayaan Pancasila yang berupa sistem nilai, yang merupakan pedoman dan pandangan hidup suatu masyarakat.

Pembudayaan Pancasila pada Kehidupan Sosial : Proses pembudayaan pada domain values (nilai). Proses pembudayaan nilai-nilai Pancasila dapat dilakukan dengan berbagai metode, namun yang terpenting sesuai dengan tingkat pengetahuan kelompok masyarakat yang menjadi objek pembudayaan.

Pembudayaan Pancasila dalam Wujud Budaya Fisik : Pembudayaan nilai-nilai Pancasila secara langsung dalam wujud kebudayaan fisik.

2.7. Negara Kesatuan Republik Indonesia
      Berdasarkan ciri khas proses dalam rangka membentuk suatu negara, maka bangsa Indonesia mendirikan suatu negara memiliki suatu karakteristik, ciri khas tertentu yang karena ditentukan oleh keanekaragaman, sifat dan karakternya maka bangsa ini mendirikan suatu negara berdasarkan Filsafat Pancasila, yaitu suatu Negara Persatuan.

a.       Hakikat Bentuk Negara
      Bangsa dan negara Indonesia adalah terdiri atas berbagai macam unsur yang membentuknya yaitu suku bangsa, kepulauan, kebudayaan, golongan serta agama yang secara keseluruhan merupakan suatu kesatuan. Hakikat negara kesatuan dalam pengertian ini adalah negara yang merupakan suatu kesatuan dari unsur-unsur yang membentuknya, yaitu rakyat yang terdiri atas berbagai macam etnis, suku bangsa, golongan, kebudayaan, serta agama.
      Hakikat Bhinekka Tunggal Ika : Memberikan suatu pengertian bahwa meskipun bangsa dan negara Indonesia terdiri atas bermacam-macam suku bangsa yang memiliki adat-istiadat, kebudayaan serta karakter yang berbeda-beda, memiliki agama yang berbeda-beda dan terdiri atas beribu-ribu kepulauan wilayah nusantara Indonesia, namun keseluruhannya adalah merupakan suatu persatuan yaitu persatuan bangsa dan negara Indonesia.

b.      NKRI adalah Negara Kebangsaan
      Bangsa Indonesia sebagai bagian dari umat manusia di dunia adalah sebagai makhluk Tuhan yang Maha Esa yang memiliki sifat kodrat sebagai makhluk sosial yang senantiasa membutuhkan orang lain.
Ø  Hakikat Bangsa : Suatu penjelmaan dari sifat kodrat manusia tersebut dalam merealisasikan harkat dan martabat kemanusiaannya.
Ø  Teori Kebangsaan

2.8. Negara Kebangsaan Pancasila
      Bangsa Indonesia terbentuk melalui suatu proses sejarah yang cukup panjang, sejak zaman kerajaan-kerajaan Sriwijaya, Majapahit serta dijajah oleh bangsa asing selama tiga setengah abad.

2.9. Hakikat Negara Integralistik
      Dalam hubungan dengan masyarakat maka paham integralistik menggambarkan suatu masyarakat sebagai suatu kesatuan organis yang integral yang setiap anggota, bagian, lapisan, kelompok, golongan, yang ada didalam nya, satu dengan yang lain saling berhubungan erat dan merupakan satu kesatuan hidup.
a.       Hubungan antara Individu dan Negara : Bagi paham sosialis komunis bahwa negara pada hakikatnya merupakan totalitas makhluk sosial. Individu dalam pengertian ini telah melarut dalam negara, sehingga dalam pengertian ini negara adalah merupakan alat dari masyarakat atau klass dalam masyarakat. Dalam pengertian lainnegara adalah merupakan alat dari klass tertentu, dan tidak memberikan ruang bagi eksistensi individu.
b.      Hubungan antara Masyarakat dan Negara : Hierarkis neogenetik. Masyarakat sebagai suatu totalitas adalah merupakan produk dari interaksi antar segenap golongan yang ada dalam suatu kebersamaan hidup

2.10. NKRI adalah Negara Kebangsaan Yang Berketuhanan Yang Maha Esa
      Hakikat “Ketuhanan Yang Maha Esa” secara ilmiah filosofis mengandung makna terdapat kesesuaian hubungan sebab-akibat antara Tuhan, manusia dengan negara. Dalam kaitan dengan tertib Hukum Indonesia maka secara material nilai Ketuhanan Yang Maha Esa harus merupakan sumber bahan dan sumber nilai bagi hukum positif di Indonesia.
a.       Hubungan Negara dengan Agama : Negara pada hakikatnya adalah merupakan suatu persekutuan hidup bersama sebagai penjelmaan sifat kodrat manusia sebagai makhluk individu dan makhluk sosial. Oleh karena itu negara memiliki sebab akibat langsung dengan manusia karena manusia adalah sebagai pendiri negara untuk mencapai tujuan manusia itu sendiri
·         Hubungan Negara dengan Agama Menurut Pancasila : Menurut Pancasila negara adalah berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa atas dasar Kemanusiaan yang adil dan Beradab
·         Hubungan Negara dengan Agama Menurut Paham Theokrasi : Hubungan negara dengan agama menurut paham Theokrasi bahwa antara negara dengan agama tidak dapat dipisahkan
a.       Negara Theokrasi Langsung : Kekuasaan adalah langsung merupakan otoritas Tuhan
b.      Negara Theokrasi Tidak Langsung : Bukan Tuhan sendiri yang memerintah dalam negara, melainkan Kepala Negara atau Raja, yang memiliki otoritas atas nama Tuhan
c.       Hubungan Negara dengan Agama menurut Sekulerisme : Membedakan dan memisahkan antara agama dan negara
      Paham Liberal : Berkembang dari akar-akar rasionalisme yaitu paham yang meletakkan rasio sebagai sumber kebenaran tertinggi, materialism yang meletakkan materi sebagai sumber kebenaran tertinggi, empirisme yang mendasarkan atas kebenaran fakta empiris, serta individualism yang meletakkan nilai dan kebebasan individu sebagai nilai tertinggi dalam kehidupan masyarakat dan negara.
d.      Hubungan Negara dengan Agama Menurut Paham Liberalisme : Nilai-nilai agama dalam negara dipisahkan dan dibedakan dengan negara, keputusan dan ketentuan kenegaraan terutama peraturan perundang-undangan dengan sangat ditentukan oleh kesepakatan individu-individu sebagai warga negaranya.
      Paham Sosialisme Komunis : Sebagai bentuk reaksi atas perkembangan masyarakat kapitalis sebagai hasil dari ideologi liberal.
e.       Hubungan Negara dengan Agama Menurut Paham Komunisme : Paham komunisme dalam memandang hakikat hubungan negara dengan agama mendasarkan pada pandangan filosofis materialisme dialektis dan materialism historis.

2.11. NKRI adalah Negara Kebangsaan yang Berkemanusiaan yang Adil dan Beradab
      Negara Pancasila sebagai negara Kebangsaan yang berkemanusiaan yang Adil dan Beradab, mendasarkan nasionalisme (kebangsaan) berdasarkan hakikat kodrat manusia yang adil dan beradab. Kebangsaan Indonesia adalah kebangsaan yang berkemanusiaan, berkeadilan, berkeadaban, maka bukan suatu kebangsaan yang Chauvinistic

2.12. NKRI adalah Negara Kebangsaan yang Berpersatuan
      Negara persatuan bukanlah merupakan suatu kesatuan individu-individu yang mengikatkan diri dalam suatu negara dengan suatu kontrak sosial, sebagaimana dilakukan di negara-negara liberal.

Nilai filosofis persatuan, dalam kehidupan kenegaraan dan kebangsaan menjadi kunci kemajuan suatu bangsa.

Bhinekka Tunggal Ika, Hakikat makna Bhinneka Tunggal Ika yang memberikan suatu pengertian bahwa meskipun bangsa dan negara Indonesia terdiri atas bermacam-macam suku bangsa yang memiliki adat istiadat, kebudayaan serta karakter yang berbeda-beda, memiliki agama yang berbeda-beda dan terdiri atas beribu-ribu kepulauan wilayah nusantara Indonesia.

2.13. NKRI adalah Negara Kebangsaan yang Berkerakyatan
      Untuk memahami perspektif demokrasi penting dipahami pandangan Torres yang membahas bahwa demokrasi dipahami dalam dua aspek yaitu formal democracy (suatu sistem pemerintahan) dan substantive democracy (Proses Demokrasi yang diidentifikasikan dalam empat bentuk demokrasi)
Pertama, protective democracy : Proses pemilihan umun dilakukan secara regular
Kedua, developmental democracy ditandai oleh konsepsi
Ketiga, equilibrium democracy atau pluralist democracy : Penyeimbang nilai partisipasi dan pentingnya apatisme
Keempat, keterkaitan antara perubahan dan ketidakseimbangan sosial

Bentuk-bentuk Demokrasi                       
a.       Sistem Presidensial : Sistem ini menekankan pentingnya pemilihan presiden secara langsung
b.      Sistem Parlementer : Sistem ini menerapkan model hubungan yang menyatu antara kekuasaan eksekutif dan legislative

Demokrasi Perwakilan Liberal
      Prinsip demokrasi ini didasarkan pada suatu filsafat kenegaraan bahwa manusia adalah sebagai makhluk individu yang bebas

Demokrasi Satu Partai dan Komunisme
      Demokrasi satu partai ini lazimnya dilaksanakan di negara-negara komunis seperti, Rusia, China, Vietnam dan lainnya. Kebebasan formal berdasarkan demokrasi liberal akan menghasilkan kesenjangan kelas yang semakin lebar dalam masyarakat, dan akhirnya kapitalislah yang menguasai negara.

Demokrasi Deliberatif
      Demokrasi tidak hanya bersifat positivistic kuantitatif, melainkan memberikan tempat bagi asas moralitas melalui suatu musyawarah

Demokrasi Indonesia dan Tujuan Negara Kesejahteraan Rakyat
      Menurut Darwin, dalam reformasi dewasa ini demokrasi dikatakan mengalami deficit, yaitu jikalau perolehan atau manfaat yang diterima masyarakat dengan hadirmya demokrasi, lebih rendah dibandingkan dengan ongkos demokrasi baik dalam arti finansial yang dikeluarkan dan ditanggung oleh rakyat, maupun negara untuk menggelar pesta demokrasi tersebut.

2.14. NKRI adalah Negara Kebangsaan yang Berkeadilan Sosial
      Negara Pancasila adalah negara kebangsaan yang berkeadilan sosial, yang berarti bahwa negara sebagai penjelmaan manusia sebagai makhluk Tuhan yang Maha Esa. Berdasarkan asas keadilan sebagaimana terkandung dalam sila ke lima Pancasila, seharusnya tidak meninggalkan hakikat negara persatuan “Bhinekka Tunggal Ika”, karena praktek otonomi daerah yang tidak mendasarkan pada prinsip negara persatuan dewasa ini menimbulkan disparitas di bidang ekonomi, sosial, politik bahkan kebudayaan.

BAB III
PENUTUP


3.1. Kesimpulan
      Pancasila sebagai Dasar Filsafat Negara, Pandangan Hidup Bangsa, sebagai Filsafat Bangsa, sebagai Ideologi Bangsa dan Negara Indonesia dan fungsi lainnya, dalam realisasi (pengalamannnya) memiliki konsekuensi yang berbeda-beda tergantung konteksnya.
      Pengertian Negara sebagai suatu persekutuan hidup bersama dari masyarakat, adalah memiliki kekuasaan politik, mengatur hubungan-hubungan, kerjasama dalam masyarakat untuk mencapai suatu tujuan tertentu yang hidup dalam suatu wilayah tertentu.

3.2. Saran
      Menghimbau kepada kita semua agar merealisasikan dan mengamalkan Pancasila dalam kehidupan sehari-hari, serta saling menjaga persatuan dan kesatuan dalam NKRI













DAFTAR PUSTAKA


Kaelan, 2014, Pendidikan Pancasila, Yogyakarta: Paradigma









0 komentar:

Posting Komentar