BAB
I
PENDAHULUAN
1.1.
Latar Belakang
Pancasila sebagai Dasar Filsafat Negara,
Pandangan Hidup Bangsa, sebagai Filsafat Bangsa, sebagai Ideologi Bangsa dan
Negara Indonesia dan fungsi lainnya, dalam realisasi (pengalamannnya) memiliki
konsekuensi yang berbeda-beda tergantung konteksnya. Untuk merealisasikan dan
mengamalkan Pancasila mustahil dapat dilaksanakan dengan baik tanpa berdasarkan
pada nilai-nilai yang terkandung dalam sila-sila Pancasila. Konsekuensi untuk
merealisasikan dan mengamalkan sila-sila Pancasila, harus memiliki pengetahuan
yang jelas dan benar-benar tentang fungsi dan kedudukan Pancasila yang
didalamnya terkandung nilai-nilai sebagai sumber untuk diamalkan secara
kongkrit. Pancasila sebagai dasar filsafat negara Indonesia mengandung konsekuensi
setiap aspek penyelenggaraan negara negara, dan semua sikap dan tingkah laku
para penyelenggara negara, dan hidup kebangsaan Indonesia harus berdasarkan
pada nilai-nilai Pancasila. Dalam aktualisasi Pancasila ini diperlukan juga
suatu kondisi yang dapat menjungjung terlaksananya proses aktualisasi Pancasila
tersebut, baik kondisi yang berkaitan dengan sikap setiap warga negara
Indonesia dan wujud realisasi nilai-nilai Pancasila.
Pengertian Negara sebagai suatu
persekutuan hidup bersama dari masyarakat, adalah memiliki kekuasaan politik,
mengatur hubungan-hubungan, kerjasama dalam masyarakat untuk mencapai suatu
tujuan tertentu yang hidup dalam suatu wilayah tertentu. Berdasarkan pengertian
tersebut, maka unsur-unsur negara adalah Wilayah,
Rakyat, Penduduk, Pemerintahan, dan Kedaulatan. Setiap negara mempunyai tempat, ruang atau wilayah tertentu di muka bumi
serta memiliki perbatasan tertentu. Penduduk
atau rakyat, setiap negara memiliki rakyat atau penduduk yang mencakup
seluruh wilayah negara. Pemerintah, yaitu
setiap negara mempunyai suatu organisasi yang berwenang untuk merumuskan dan
melaksanakan keputusan-keputusan yang mengikat bagi seluruh penduduk atau
rakyat di dalam wilayah negara.. Kedaulatan,
yaitu suatu kekuasaan tertinggi untuk membuat undang-undang dan
melaksanakannya dengan berbagai cara.
1.2.Rumusan
Masalah
1. Bagaimanakah
realisasi Pancasila yang objektif?
2. Bagaimanakah
penjabaran Pancasila yang Objektif?
3. Bagaimanakah
realisasi Pancasila yang subjektif?
4. Bagaimanakah
internalisasi nilai-nilai Pancasila?
5. Bagaimanakah
proses pembentukan kepribadian Pancasila?
6. Bagaimanakah
sosialisasi dan pembudayaan Pancasila?
7. Apakah
yang dimaksud dengan Negara Kesatuan Republik Indonesia?
8. Apakah
yang dimaksud dengan Negara Kebangsaan Pancasila?
9. Bagaimanakah
hakikat Negara intergralistik?
10. Apakah
NKRI adalah negara kebangsaan yang Berketuhanan Yang Maha Esa?
11. Apakah
NKRI adalah negara kebangsaan yang Berkebangsaan yang Berkemanusiaan yang Adil
dan Beradab?
12. Apakah
NKRI adalah Negara Kebangsaan yang Berpersatuan?
13. Apakah
NKRI adalah Negara Kebangsaan yang Berkerakyatan?
14. Apakah
NKRI adalah Negara Kebangsaan yang Berkeadilan Sosial?
1.3.Tujuan
Tujuan dalam pembuatan paper ini
adalah untuk memenuhi salah satu syarat dalam mata kuliah Pancasila agar dapat
mengikuti ujian akhir semester.
1.3. Metode
Dalam pembuatan paper ini penulis
menggunakan metode study pustaka (library reachest) karena penulis membaca dan mencari
di buku yang berkaitan dengan tema dan judul paper ini.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1. Realisasi Pancasila yang Objektif
Realisasi
serta pengalaman Pancasila yang objektif yaitu realisasi serta implementasi
nilai-nilai Pancasila dalam segala aspek penyelenggaraan negara, terutama dalam
kaitannya dengan penjabaran nilai-nilai Pancasila dalam praksis penyelenggaraan
negara dan peraturan perundang-undangan di Indonesia. Hal ini mengandung arti
bahwa dalam realisasi Pancasila yang objektif, selain penjabaran nilai-nilai
Pancasila dalam segala aspek penyelenggaraan negara juga harus diwujudkan dalam
moralitas para penyelenggara negara.
2.2. Penjabaran Pancasila yang
Objektif
Pengertian
Pancasila yang objektif adalah pelaksanaan dalam bentuk realisasi dalam setiap
aspek aspek penyelenggaraan negara, baik di bidang legislative, eksekutif maupun
yudikatif dan semua bidang kenegaraan dan terutama realisasinya dalam bentuk
peraturan perundang-undangan negara Indonesia.
2.3. Realisasi Pancasila yang
Subjektif
Aktualisasi
Pancasila yang subjektif adalah pelaksanaan pada setiap pribadi perseorangan,
setiap warganegara, setiap individu, setiap penduduk, setiap penguasa dan
setiap orang Indonesia. Dalam aktualisasi Pancasila yang bersifat subjektif ini
bilamana nilai-nilai Pancasila telah dipahami, diresapi dan dihayati oleh
seseorang maka seorang itu telah memiliki moral pandangan hidup. Aktualisasi
serta pengalaman itu bersifat jasmaniah maupun rokhaniah, dari kehendak
manusia.
2.4. Internalisasi Nilai-nilai
Pancasila
Realisasi
nilai-nilai Pancasila dasar filsafat negara Indonesia, perlu secara
berangsur-angsur dengan jalan pendidikan baik di sekolah maupun dalam
masyarakat dan keluarga sehingga diperoleh hal-hal sebagai berikut :
a.
Pengetahuan
: Suatu pengetahuan yang besar tentang Pancasila, baik aspek nilai, norma
maupun aspek praksisnya.
b.
Kesadaran
: Selalu mengetahui pertumbuhan keadaan yang ada dalam diri sendiri
c.
Ketaatan
: Selalu dalam keadaan kesediaan untuk memenuhi wajib lahir dan batin, lahir
berasal dari luar, misalnya pemerintah, adapun wajib batin dari diri sendiri
d.
Kemampuan
Kehendak : Yang cukup kuat sebagai pendorong untuk melakukan perbuatan,
berdasar nilai-nilai Pancasila
e.
Watak
dan Hati Nurani : Agar orang selalu mawas diri
f.
Strategi
dan metode : Proses internalisasi harus diikuti dengan strategi serta metode
yang relevaan dan memadai
2.5. Proses Pembentukan Kepribadian
Pancasila
Pemahaman
dan aktualisasi Pancasila sampai pada tingkat mentalitas, kepribadian dan
ketahanan ideologis adalah sebagai berikut :
1.
Proses
penghayatan diawali dengan memiliki tentang pengetahuan yang lengkap, dan jelas
tentang kebaikan dan kebenaran Pancasila
2.
Kemudian
ditingkatkan ke dalam hati sanubari sampai adanya suatu ketaatan
3.
Kemudian
disusul dengan adanya kemampuan dan kebiasaan untuk melakukan perbuatan
mengaktualisasikan Pancasila dalam kehidupan
4.
Kemudian
ditingkatkan menjadi mentalitas
2.6. Sosialisasi dan Pembudayaan
Pancasila
Epistomologi Realisasi Nilai-nilai Pancasila : Berdasarkan sistem epistemlogis
tersebut maka revitalitas, relalisasi, sosialisasi dan pembudayaan Pancasil,
tidak mungkin secara langsung dapat diamalkan, sehingga harus melalui
transformasi dari sistem nilai, norma, kemudian dijabrakan dalam realisasi yang
bersifat praksis
Proses Sosialisasi dan Pembudayaan Pancasila : Wujud kebudayaan Pancasila yang
bersifat kongkret yaitu berupa aktivitas manusia dalam masyarakat, saling
berinteraksi, sehingga terwujudlah suatu sistem sosial. Hasil budaya manusia
yang berupa benda-benda budaya atau budaya fisik ini senantiasa bersumber pada
kebudayaan Pancasila yang berupa sistem nilai, yang merupakan pedoman dan
pandangan hidup suatu masyarakat.
Pembudayaan Pancasila pada Kehidupan Sosial : Proses pembudayaan pada domain values
(nilai). Proses pembudayaan nilai-nilai Pancasila dapat dilakukan dengan
berbagai metode, namun yang terpenting sesuai dengan tingkat pengetahuan
kelompok masyarakat yang menjadi objek pembudayaan.
Pembudayaan Pancasila dalam Wujud Budaya Fisik : Pembudayaan nilai-nilai Pancasila
secara langsung dalam wujud kebudayaan fisik.
2.7. Negara Kesatuan Republik
Indonesia
Berdasarkan ciri khas proses dalam rangka
membentuk suatu negara, maka bangsa Indonesia mendirikan suatu negara memiliki
suatu karakteristik, ciri khas tertentu yang karena ditentukan oleh keanekaragaman,
sifat dan karakternya maka bangsa ini mendirikan suatu negara berdasarkan
Filsafat Pancasila, yaitu suatu Negara Persatuan.
a. Hakikat Bentuk Negara
Bangsa dan negara Indonesia adalah terdiri
atas berbagai macam unsur yang membentuknya yaitu suku bangsa, kepulauan,
kebudayaan, golongan serta agama yang secara keseluruhan merupakan suatu
kesatuan. Hakikat negara kesatuan dalam pengertian ini adalah negara yang
merupakan suatu kesatuan dari unsur-unsur yang membentuknya, yaitu rakyat yang
terdiri atas berbagai macam etnis, suku bangsa, golongan, kebudayaan, serta
agama.
Hakikat
Bhinekka Tunggal Ika :
Memberikan suatu pengertian bahwa meskipun bangsa dan negara Indonesia terdiri
atas bermacam-macam suku bangsa yang memiliki adat-istiadat, kebudayaan serta
karakter yang berbeda-beda, memiliki agama yang berbeda-beda dan terdiri atas
beribu-ribu kepulauan wilayah nusantara Indonesia, namun keseluruhannya adalah
merupakan suatu persatuan yaitu persatuan bangsa dan negara Indonesia.
b. NKRI adalah Negara Kebangsaan
Bangsa Indonesia sebagai bagian dari umat
manusia di dunia adalah sebagai makhluk Tuhan yang Maha Esa yang memiliki sifat
kodrat sebagai makhluk sosial yang senantiasa membutuhkan orang lain.
Ø Hakikat Bangsa : Suatu penjelmaan dari
sifat kodrat manusia tersebut dalam merealisasikan harkat dan martabat
kemanusiaannya.
Ø Teori Kebangsaan
2.8. Negara
Kebangsaan Pancasila
Bangsa Indonesia terbentuk melalui suatu
proses sejarah yang cukup panjang, sejak zaman kerajaan-kerajaan Sriwijaya,
Majapahit serta dijajah oleh bangsa asing selama tiga setengah abad.
2.9. Hakikat
Negara Integralistik
Dalam hubungan dengan masyarakat maka
paham integralistik menggambarkan suatu masyarakat sebagai suatu kesatuan
organis yang integral yang setiap anggota, bagian, lapisan, kelompok, golongan,
yang ada didalam nya, satu dengan yang lain saling berhubungan erat dan
merupakan satu kesatuan hidup.
a. Hubungan antara Individu dan Negara :
Bagi paham sosialis komunis bahwa negara pada hakikatnya merupakan totalitas
makhluk sosial. Individu dalam pengertian ini telah melarut dalam negara,
sehingga dalam pengertian ini negara adalah merupakan alat dari masyarakat atau
klass dalam masyarakat. Dalam pengertian lainnegara adalah merupakan alat dari
klass tertentu, dan tidak memberikan ruang bagi eksistensi individu.
b. Hubungan antara Masyarakat dan Negara
: Hierarkis neogenetik. Masyarakat sebagai suatu totalitas adalah merupakan
produk dari interaksi antar segenap golongan yang ada dalam suatu kebersamaan
hidup
2.10. NKRI
adalah Negara Kebangsaan Yang Berketuhanan Yang Maha Esa
Hakikat “Ketuhanan Yang Maha Esa” secara
ilmiah filosofis mengandung makna terdapat kesesuaian hubungan sebab-akibat antara
Tuhan, manusia dengan negara. Dalam kaitan dengan tertib Hukum Indonesia maka
secara material nilai Ketuhanan Yang Maha Esa harus merupakan sumber bahan dan
sumber nilai bagi hukum positif di Indonesia.
a. Hubungan Negara dengan Agama : Negara
pada hakikatnya adalah merupakan suatu persekutuan hidup bersama sebagai
penjelmaan sifat kodrat manusia sebagai makhluk individu dan makhluk sosial.
Oleh karena itu negara memiliki sebab akibat langsung dengan manusia karena
manusia adalah sebagai pendiri negara untuk mencapai tujuan manusia itu sendiri
·
Hubungan
Negara dengan Agama Menurut Pancasila : Menurut Pancasila negara adalah
berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa atas dasar Kemanusiaan yang adil dan
Beradab
·
Hubungan
Negara dengan Agama Menurut Paham Theokrasi : Hubungan negara dengan agama
menurut paham Theokrasi bahwa antara negara dengan agama tidak dapat dipisahkan
a. Negara Theokrasi Langsung : Kekuasaan
adalah langsung merupakan otoritas Tuhan
b. Negara Theokrasi Tidak Langsung :
Bukan Tuhan sendiri yang memerintah dalam negara, melainkan Kepala Negara atau
Raja, yang memiliki otoritas atas nama Tuhan
c. Hubungan Negara dengan Agama menurut
Sekulerisme : Membedakan dan memisahkan antara agama dan negara
Paham Liberal : Berkembang dari
akar-akar rasionalisme yaitu paham yang meletakkan rasio sebagai sumber
kebenaran tertinggi, materialism yang meletakkan materi sebagai sumber
kebenaran tertinggi, empirisme yang mendasarkan atas kebenaran fakta empiris,
serta individualism yang meletakkan nilai dan kebebasan individu sebagai nilai
tertinggi dalam kehidupan masyarakat dan negara.
d. Hubungan Negara dengan Agama Menurut
Paham Liberalisme : Nilai-nilai agama dalam negara dipisahkan dan dibedakan
dengan negara, keputusan dan ketentuan kenegaraan terutama peraturan
perundang-undangan dengan sangat ditentukan oleh kesepakatan individu-individu
sebagai warga negaranya.
Paham Sosialisme Komunis : Sebagai
bentuk reaksi atas perkembangan masyarakat kapitalis sebagai hasil dari ideologi
liberal.
e. Hubungan Negara dengan Agama Menurut
Paham Komunisme : Paham komunisme dalam memandang hakikat hubungan negara
dengan agama mendasarkan pada pandangan filosofis materialisme dialektis dan
materialism historis.
2.11. NKRI
adalah Negara Kebangsaan yang Berkemanusiaan yang Adil dan Beradab
Negara Pancasila sebagai negara Kebangsaan
yang berkemanusiaan yang Adil dan Beradab, mendasarkan nasionalisme
(kebangsaan) berdasarkan hakikat kodrat manusia yang adil dan beradab.
Kebangsaan Indonesia adalah kebangsaan yang berkemanusiaan, berkeadilan,
berkeadaban, maka bukan suatu kebangsaan yang Chauvinistic
2.12. NKRI
adalah Negara Kebangsaan yang Berpersatuan
Negara persatuan bukanlah merupakan suatu
kesatuan individu-individu yang mengikatkan diri dalam suatu negara dengan
suatu kontrak sosial, sebagaimana dilakukan di negara-negara liberal.
Nilai filosofis persatuan, dalam kehidupan kenegaraan dan
kebangsaan menjadi kunci kemajuan suatu bangsa.
Bhinekka Tunggal Ika, Hakikat makna Bhinneka Tunggal Ika yang
memberikan suatu pengertian bahwa meskipun bangsa dan negara Indonesia terdiri
atas bermacam-macam suku bangsa yang memiliki adat istiadat, kebudayaan serta
karakter yang berbeda-beda, memiliki agama yang berbeda-beda dan terdiri atas
beribu-ribu kepulauan wilayah nusantara Indonesia.
2.13. NKRI
adalah Negara Kebangsaan yang Berkerakyatan
Untuk memahami perspektif demokrasi
penting dipahami pandangan Torres yang membahas bahwa demokrasi dipahami dalam
dua aspek yaitu formal democracy (suatu sistem pemerintahan) dan substantive
democracy (Proses Demokrasi yang diidentifikasikan dalam empat bentuk
demokrasi)
Pertama, protective democracy : Proses pemilihan umun dilakukan secara regular
Kedua, developmental
democracy ditandai oleh konsepsi
Ketiga, equilibrium democracy atau pluralist democracy :
Penyeimbang nilai partisipasi dan pentingnya apatisme
Keempat, keterkaitan antara perubahan dan
ketidakseimbangan sosial
Bentuk-bentuk Demokrasi
a. Sistem Presidensial : Sistem ini
menekankan pentingnya pemilihan presiden secara langsung
b. Sistem Parlementer : Sistem ini
menerapkan model hubungan yang menyatu antara kekuasaan eksekutif dan
legislative
Demokrasi
Perwakilan Liberal
Prinsip
demokrasi ini didasarkan pada suatu filsafat kenegaraan bahwa manusia adalah
sebagai makhluk individu yang bebas
Demokrasi
Satu Partai dan Komunisme
Demokrasi satu partai ini lazimnya
dilaksanakan di negara-negara komunis seperti, Rusia, China, Vietnam dan
lainnya. Kebebasan formal berdasarkan demokrasi liberal akan menghasilkan
kesenjangan kelas yang semakin lebar dalam masyarakat, dan akhirnya
kapitalislah yang menguasai negara.
Demokrasi
Deliberatif
Demokrasi
tidak hanya bersifat positivistic kuantitatif, melainkan memberikan tempat bagi
asas moralitas melalui suatu musyawarah
Demokrasi
Indonesia dan Tujuan Negara Kesejahteraan Rakyat
Menurut
Darwin, dalam reformasi dewasa ini demokrasi dikatakan mengalami deficit, yaitu
jikalau perolehan atau manfaat yang diterima masyarakat dengan hadirmya
demokrasi, lebih rendah dibandingkan dengan ongkos demokrasi baik dalam arti
finansial yang dikeluarkan dan ditanggung oleh rakyat, maupun negara untuk
menggelar pesta demokrasi tersebut.
2.14. NKRI adalah Negara Kebangsaan yang
Berkeadilan Sosial
Negara
Pancasila adalah negara kebangsaan yang berkeadilan sosial, yang berarti bahwa
negara sebagai penjelmaan manusia sebagai makhluk Tuhan yang Maha Esa.
Berdasarkan asas keadilan sebagaimana terkandung dalam sila ke lima Pancasila,
seharusnya tidak meninggalkan hakikat negara persatuan “Bhinekka Tunggal Ika”,
karena praktek otonomi daerah yang tidak mendasarkan pada prinsip negara
persatuan dewasa ini menimbulkan disparitas di bidang ekonomi, sosial, politik
bahkan kebudayaan.
BAB III
PENUTUP
3.1. Kesimpulan
Pancasila
sebagai Dasar Filsafat Negara, Pandangan Hidup Bangsa, sebagai Filsafat Bangsa,
sebagai Ideologi Bangsa dan Negara Indonesia dan fungsi lainnya, dalam
realisasi (pengalamannnya) memiliki konsekuensi yang berbeda-beda tergantung
konteksnya.
Pengertian
Negara sebagai suatu persekutuan hidup bersama dari masyarakat, adalah memiliki
kekuasaan politik, mengatur hubungan-hubungan, kerjasama dalam masyarakat untuk
mencapai suatu tujuan tertentu yang hidup dalam suatu wilayah tertentu.
3.2. Saran
Menghimbau
kepada kita semua agar merealisasikan dan mengamalkan Pancasila dalam kehidupan
sehari-hari, serta saling menjaga persatuan dan kesatuan dalam NKRI
DAFTAR PUSTAKA
Kaelan, 2014, Pendidikan Pancasila,
Yogyakarta: Paradigma
0 komentar:
Posting Komentar