BAB
I
PENDAHULUAN
1.1. Latar
Belakang
Perjuangan bangsa Indonesia untuk
mewujudkan negara modern diwarnai dengan penjajahan bangsa asing selama 3,5
abad, seta akar budaya yang dimiliki oleh bangsa Indonesia sendiri. Pancasila
sebagai dasar filsafat negara republic Indonesia sebelum disahkan pada tanggal
18 Agustus 1945 oleh PPKI, nilai-nilainya telah ada pada bangsa Indonesia sejak
zaman dahulu kala sebelum bangsa Indonesia medirikan negara, yang berupa
nilai-nilai adat-istiadat, kebudayaan serta nilai-nilai religius. Nilai-nilai
tersebut telah ada dan melekat serta
teramalkan dalam kehidupan sehari-hari sebagai pandangan hidup, sehingga
materi Pancasila yang berupa nilai-nilai tersebut tidak lain adalah dari bangsa
Indonesia sendiri, sehingga bangsa Indonesia sebagai kausa materialis
Pancasila. Berdasarkan fakta sejarah bangsa Indonesia, maka proses perumusan
dasar filsafat negara, secara kreatif diangkat dari kausa materialis yamg ada
pada bangsa Indonesia sendiri yang secara eklektis disintesiskan dengan
unsur-unsur dari luar yang relevan.
Istilah “filsafat” berasal dari Bahasa
Yunani, bangsa Yunanilah yang mula-mula berfilsafat seperti lazimnya dipahami
orang sampai sekarang. Kata ini bersifat majemuk, berasal dari kata “philos”
yang berate “sahabat” dan kata “Sophia” yang berarti “pengetahuan yang
bijaksana (wished) dalam bahasa Belanda, atau wisdom kata Inggris, dan hikmat
menurut kata Arab. Maka philosophia menurut arti katanya berarti cinta pada
pengetahuan yang bijaksana, oleh karena itu mengusahakannya. (Gazalba, 1977).
Jadi terdapat sedikit perbedaan arti, disatu pihak menyatakan bahwa filsafat
merupakan bentuk majemuk dari “philein” dan “sophos”, (Nasution, 1973) dilain
pihak filsafat dinyatakan dalam bentuk majemuk dari “philos” dan “sophia”
(Gazalba, 1977), namun secara sistematis mengandung makna yang sama.
Dengan demikian istilah “filsafat” yang
dimaksudkan sebagai kata majemuk dari “philein” dan “sophos” mengandung arti,
mencintai hal-hal yang sifatnya bijaksana, sedangkan “filasafat” yang merupakan
bentuk majemuk dari “philos” dan “Sophia” berkonotasi teman dari kebijaksanaan.
Jadi istilah “filasafat” pada mulanya merupakan suatu istilah yang secara umum
dipergunakan untuk menyebutkan usaha ke arah keutamaan mental (the pursuit of
mental excellence) (Ali Mudhofir, 1985).
1.2. Rumusan
Masalah
1.
Bagaimanakah nilai-nilai Pancasila dalam
sejarah bangsa Indonesia?
2.
Bagaimanakah zaman penjajahan dalam
sejarah bangsa Indonesia?
3.
Bagaimanakah kebangkitan nasional bangsa
Indonesia?
4.
Bagaimanakah zaman penjajahan Jepang
terhadap bangsa Indonesia?
5.
Bagaimanakah proklamasi kemerdekaan dan
sidang PPKI?
6.
Bagaimanakah masa bangsa Indonesia setelah
proklamasi kemerdekaan Indonesia?
7.
Apakah cabang-cabang filsafat dan
aliran-alirannya?
8.
Bagaimanakah rumusan kesatuan sila-sila
Pancasila sebagai suatu sistem?
9.
Bagaianakah kesatuan sila-sila Pancasila
sebagai suatu sistem filsafat?
10.
Bagaimanakah Pancasila sebagai nilai dasar
fundamental bagi bangsa dan negara republik Indonesia?
11.
Bagaimanakah inti isi dari sila-sila
Pancasila?
1.3.
Tujuan
Tujuan dalam pembuatan paper ini
adalah untuk memenuhi salah satu syarat dalam mata kuliah Pancasila agar dapat
mengikuti ujian akhir semester.
1.4. Metode
Dalam pembuatan paper ini penulis
menggunakan metode study pustaka (library reachest) karena penulis membaca dan mencari
di buku yang berkaitan dengan tema dan judul paper in
BAB II
PEMBAHASAN
2.1
Nilai-nilai
Pancasila dalam Sejarah Bangsa Indonesia
Zaman Kutai. Indonesia memasuki zaman
sejarah pada tahun 400 M, dengan ditemukannya prasasti yang berupa 7 yupa
(tiang batu). Masyarakat kutai yang membangun zaman sejarah Indonesia pertama
kalinya ini menampilkan nilai-nilai sosial politik, dan ketuhanan dalam bentuk
kerajaan, kenduri, serta sedekah kepada para Brahmana.
Zaman Sriwijaya. Pada abad ke VII
munculah suatu kerajaan di Sumatra yaitu kerajaan Sriwijaya, di bawah kekuasaan
wangsa Syailendra. Hal ini termuat dalam prasasti Kedukan Bukit di kaki bukit
Siguntang dekat Palembang yang bertarikh 605 Caka atau 683 M, dalam bahasa
Melayu kuna dan huruf Pallawa. Pada zaman itu kerajaan Sriwijaya merupakan
suatu kerajaan besar yang cukup disegani di kawasan Asia Selatan.
Zaman Kerajaan-kerajaan sebelum Majapahit.
Di Jawa Tengah terdapat kerajaan Kalingga pada abad ke VII, Sanjaya pada abad
ke VIII bersama dengan dinasti Syailendra (abad ke VII dan IX). Refleksi puncak
budaya dari Jawa Tengah Borobudur (candi agama Budha pada abad ke IX), dan
candi Prambanan (candi di agama Hindhu pada abad ke X). Di Jawa Timur muncullah
kerajaan-kerajaan Isana (pada abad ke IX), Darmawangsa (abad ke X), serta
kerajaan Airlangga pada abad ke XI. Di wilayah Kediri Jawa Timur berdiri pula
kerajaan Singasari (pada abad ke XIII), yang kemudian sangat erat hubungannya
dengan berdirinya kerajaan Majapahit.
Kerajaan Majapahit. Pada tahun 1293
berdirilah kerajaan Majapahit. Wilayah kekuasaan Majapahit semasa jayanya itu
membentang dari semenanjung melayu (Malaysia sekarang) sampai Irian Barat
melalui Kalimantan Utara. Pada waktu itu agama Hindhu dan Budha hidup
berdampingan.dengan damai dalam satu kerajaan. Empu Prapanca menulis
Negarakertagama (1365). Dalam kitab tersebut telah terdapat istilah “Pancasila”.
Empu Tantular mengarang buku Sutasoma, dan di dalam buku itulah kita jumpai
seloka persatuan nasional yaitu “Bhinneka Tunggal Ika”.
2.2
Zaman
Penjajahan
Setelah Majapahit runtuh pada permulaan
abad XVI maka berkembanglah agama Islam dengan pesatnya di Indonesia. Dan
mulailah berdatangan orang-orang Eropa di nusantara yang ingin mencari pusat
tanaman rempah-rempah. Pada akhir abad ke XVI bangsa Belanda datang pula ke
Indonesia kemudian mereka mendirikan suatu perkumpulan dagang yang bernama
V.O.C (Verenigde Oost Indische Compagnie), yang dikalangan rakyat dikenal
dengan istilah “kompeni”. Praktek-praktek VOC mulai kelihatan dengan
paksaan-paksaan sehingga rakyat mulai mengadakan perlawanan. Perlawanan bangsa
Indonesia terhadap penjajajh yang terpencar-pencar dan tidak memiliki
koordinasi tersebut banyak mengalami kegagalan sehingga banyak menimbulkan
korban bagi anak-anak bangsa. Demikianlah Belanda pada awalnya menguasai
daerah-daerah yang strategis dan kaya akan hasil rempah-rempah pada abad ke
XVII dan nampaknya semakin memperkuat kedudukannya dengan didukung oleh
kekuatan militer. Melihat praktek-praktek penjajahan Belanda tersebut maka
meledaklah perlawanan rakyat di berbagai wilayah nusantara, antara lain:
Patimura di Maluku (1817), Baharudin di Palembang (1819), Imam Bonjol di
Minangkabau (1821-1837). Pangeran Diponegoro di Jawa Tengah (1825-1830),
Jlentik, Polim, Teuku Tjik di Tiro, Teuku Umar dalam perang Aceh (1860), anak
Agung Made dalam perang Lombok (1894-1895). Singsingamangaraja di tanah Batak
(1900), dan masih banyak perlawanan rakyat diberbagai daerah di nusantara.
2.3
Kebangkitan
Nasional
Di Indonesia terdapat pergolakan
kebangkitan akan kesadaran berbangsa yaitu kebangkitan nasional (1908)
dipelopori oleh dr. Wahinin Sudirohusodo dengan Budi Utomonya yang didirikan
pada tanggal 20 Mei 1908 setelah itu muncullah organisasi-organisasi pergerakan
lainnya seperti: Sarekat Dagang Islam (SDI) (1909), yang mengubah nama menjadi
Sarekat Islam (1911) di bawah H.O.S. Cokrosminoto. Berikutnya muncullah Indische
Partij (1913) yang dipimpin oleh tiga serangkai yaitu : Douwes Dekker,
Ciptomangunkusumo, Suwardi Suryaningrat atau Ki Hajar Dewantoro. Dalam situasi
yang menggoncangkan itu muncullah Partai Nasional Indonesia (PNI) (1927) yang
dipelopori oleh Soekarni, Ciptomangunkusumo, Sartono, dan tokoh lainnya.
Kemudian PNI oleh para pengikutnya dibubarkan, dan diganti bentuknya dengan
Partai Indonesia (Partindo). Kemudian golongan Demokrat antara lain Moh. Hatta
dan St. Syahrir mendirikan PNI baru yaitu Pendidikan Nasional Indonesia (1933),
dengan semboyan kemerdekaan Indonesia harus dicapai dengan kekuatan sendiri
(Toyibin, 1977:35).
2.4
Zaman
Penjajahan Jepang
Fasis Jepang masuk ke Indonesia dengan
propaganda “Jepang Pemimpin Asia, Jepang saudara tua bangsa Indonesia”. Pada
tanggal 29 April 1945 bersamaan dengan hari ulang tahun Kaisar Jepang beliau
memberikan hadiah “ulang tahun” kepada bangsa Indonesia yaitu janji kedua
pemerintah Jepang berupa “kemerdekaan tanpa syarat”. Janji itu disampaikan
kepada bangsa Indonesia seminggu sebelum bangsa Jepang menyerah. Untuk
mendapatkan simpati dan dukungan dari bangsa Indonesia maka sebagai realisasi
janji tersebut maka dibentuklah suatu badan yang bertugas untuk menyelidiki
usaha-usaha persiapan kemerdekaan Indonesia yaitu Badan Penyelidik Usaha-usaha
Persiapan Kemerdekaan (BPUPK) atau Dokuritsu Zyunbi Tiooosakai.
Sidang BPUPK Pertama
Sidang BPUPK pertama dilaksanakan
selama empat hari, berturut-turut yang tampil untuk berpidato menyampaikan
usulannya adalah sebagai berikut:
a. Tanggal 29 Mei 1945
Mr. Muh Yamin mengusulkan tentang
negara Indonesia yang akan dibentuk, jadi tidak secara langsung menguraikan
rincian sila-sila Pancasila
b.Tanggal 31 Mei 1945
Prof. Soepomo mengemukakan teori
negara perseorangan (individualis), paham negara kelas (class theory), paham
negara integralistik
c. Tanggal 1 Juni 1945
Ir. Soekarno
mengusulkan dasar negara yang terdiri atas lima prinsip yaitu : nasionalisme
(kebangsaan Indonesia), Internasionalisme (Peri Kemanusiaan), Mufakat (Demokrasi),
Kesejahteraan Sosial, Ketuhanan Yang Maha Esa (Ketuhanan Yang Berkebudayaan)
Sidang BPUPK Kedua (10-16 Juli 1945)
Keputusan
penting pada sidang BPUPK kedua adalah :
a. Dalam rapat tanggal 10 Juli diambil
keputusan tentang bentuk negara. Dari 64
suara (ada beberapa anggota yang tidak hadir) yang pro Republik 55 orang, yang
meminta kerajaan 6 orang, adapun bentuk lain dan blangko 1 orang
b. Panitia perancang Undang-Undang Dasar
yang diketuai oleh Ir. Soekarno
c. Panitia ekonomi dan keuangan yang
diketuai oleh Drs. Moh. Hatta
d. Panitia pembelaan tanah air diketuai
oleh Abikusno Tjokosoejoso
2.5. Proklamasi Kemerdekaan dan Sidang PPKI
Berdasarkan fakta sejarah ternyata
Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia yang semula adalah badan bentukan
Pemerintah Tentara Jepang, kemudian sejak Jepang jatuh dan kemudian ditambahnya
enam anggota baru atas tanggungan sendiri maka berubahlah sifatnya dari badan
Jepang menjadi badan nasional sebagai badan pendahuluan BAGI Komite Nasional.
Adapun enam anggota baru tambahan tersebut adalah Wiranatakusuma, Ki Hadjar
Dewantara, Kasman Singodimejo, Sajuti Melik, Mr. Iwa Kusurna Sumantri, dan Mr.
Achmad Soebardjo
Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945
Setelah Jepang menyerah kepada sekutu,
maka kesempatan itu dipergunakan sebaik-baiknya oleh para pejuang kemerdekaan
bangsa Indonesia, namun terdapat perbedaan pendapat dalam antara golongan tua
dan muda. Golongan muda ingin kemerdekaan secepat mungkin. Perbedaan itu
memuncak dengan dilarikannya Ir. Soekarno dan Moh. Hatta ke Rengasdengklok agar
tidak mendapat pengaruh dari Jepang. Untuk mempersiapkan Proklamasi tersebut
maka pada tengah malam,Soekarno-Hatta pergi ke rumah Laksamana Maeda di Oranye
Nassan Boulevard. Kemudian pagi harinya pada tanggal 17 Agustus 1945 di
Pegangsaan Timur 56 Jakarta, tepat pada hari Jumat Legi jam 10 pagi Bung Karno dengan didampingi Bung Hatta
membacakan naskah Proklamasi dengan khidmad.
Sidang PPKI
1.Sidang Pertama (18 Agustus 1945)
a. Mengesahkan UUD 1945
b. Memilih Presiden dan Wakil Presiden
yang pertama
c. Menetapkan berdirinya KNIP sebagai
badan musyawarah darurat
2.Sidang Kedua (19 Agustus 1945)
a. Membagi wilayah Indonesia menjadi 8
provinsi
b. Sementara waktu kedudukan kota
diteruskan seperti sekarang
c. Dibentuknya Kementrian atau Departemen
yang meliputi 12 Departemen
3.Sidang Ketiga (20 Agustus 1945)
Menghasilkan 8 pasal dari hasil
pembahasan terhadap agenda tentang “Badan Penolong Keluarga Korban Perang”
4.Sidang Keempat (22 Agustus 1945)
Membahas agenda KNIP
2.6. Masa
Setelah Proklamasi Kemerdekaan
a. Dari sudut ilmu hukum (secara
yudiris) Proklamasi merupakan saat tidak berlakunya tertib hukum colonial, dan
saat mulai berlakunya tertib hukum nasional
b. Secara
politis ideologis Proklamasi mengandung arti bahwa bangsa Indonesia terbebas dari
penjajahan bangsa asing dan memiliki kedaulatan untuk menentukan nasib sendiri
dalam suatu negara Proklamasi Republik Indonesia
Pembentukan Negara Republik Indonesia
Serikat (RIS)
1.Konstitusi RIS menentukan bentuk
negara serikat yaitu 16 negara bagian (pasal 1 dan 2)
2.Konstitusi RIS menentukan sifat
pemerintahan berdasarkan asas demokrasi liberal
3.Mukadiamah Konstitusi RIS telah
menghapuskan sama sekali jiwa dan semangat maujpun isi Pembukaan UUD 1945
Terbentuknya Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1950
Sempat terjadi gerakan unitaristis
secara spontan dan rakyat untuk membentuk negara kesatuan yaitu dengan
menggabungkan diri dengan negara Proklamasi yang berpusat di Yogyakarta.
Akhirnya berdasarkan persetujan R.I.S. dengan negara RJ tanggal 19 Mei 1950,
maka seluruh negara bersatu dengan Konstitusi Sementara
Dekrit Presiden 5 Juli 1959
1. Membubarkan konstituante
2. Menetapkan berlakunya kembali UUD 1945
3. Dibentuknya MPRS dan DP AS dalam waktu
yang sesingkat-singkatnya
Pengertian Dekrit
Suatu putusan dari organ tertinggi
yang merupakan penjelmaan kehendk yang sifatnya sepihak
a. Hukum Tatanegara Darurat Subjektif
Contohnya : Dekrit Presiden dengan
membubarkan Konstituante serta menghentikan UUDS 1950 dan diganti dengan
berlakukan UUD 1945
b.Hukum Tatanegara Darurat Objektif
Contohnya : SP 11 Maret 1966
Masa Orde Baru
Munculnya Orde Baru diawali dengan
munculnya aksi-aksi dan seluruh masyarakat antara lain KAPPI, KAMI, KAGI. Orde
Baru berangsur-angsur melaksanakan program-programnya dalam upaya untuk merealisasikan
pembangunan nasional sebagai perwujudan pelaksanaan Pancasila dan UUD 1945
secara murni dan konsekuen.
2.7. Cabang-cabang Filsafat dan Aliran-alirannya
a. Metafisika : Segala sesuatu yang ada
b. Epistemologi : Hakikat pengetahuan
c. Metodologi : Metode Ilmiah
d. Logika : Penyimpulan
e. Etika : Moralitas
f. Estetika : Keindahan
2.8. Rumusan Kesatuan Sila-sila Pancasila sebagai
suatu sistem
1. Suatu kesatuan bagian-bagian
2. Bagian-bagian tersebut mempunyai fungsi sendiri-sendiri
3. Saling berhubungan dan saling ketergantungan
4. Keseluruhannya dimaksudkan untuk mencapai suatu tujuan tertentu
5. terjadi dalam suatu lingkungan yang kompleks
Kesatuan Sila-sila Pancasila
1. Susunan
Kesatuan Sila-sila Pancasila yang bersifat Organis
Bersumber pada hakikat dasar ontologis
manusia sebagi pendukung dari inti
2. Susunan Kesatuan Pancasila yang
Bersifat Hierarkhis dan Berbentuk Piramidal
Ketuhanan
Yang Maha Esa menjadi basis kemanusiaaa, persatuan Indonesia, kerakyatan dan
keadilan sosial
2.9. Kesatuan Sila-sila Pancasila sebagai Suatu
Sistem Filsafat
Kesatuan sila-sila Pancasila pada
hakikatnya bukanlah hanya merupakan kesatuan yang bersifat formal logis saja
namun juga meliputi kesatuan makna, dasar ontologis, dasar epitemologis serta
dasar aksiologis dari sila-sila Pancasila
1.Dasar Antopologis (hakikat manusia)
Sila-sila Pancasila
Manusia yang
memiliki hakikat mutlak monopluralis, oleh karena itu hakikat dasar ini juga
disebut sebagai dasar antropologis.
2.Dasar Epistemologis (pengetahuan) Sila-sila
Pancasila
Sebagai suatu
paham epistemology maka Pncasila mendasarkan pada pandangannya bahwa ilmu
pengetahuan pada hakikatnya tidak bebas nilai karena harus diletakkan pada
kerangka moralitas kodrat manusia serta moralitas religius dalam upaya untuk
mendapatkan suatu tingkatan pengetahuan yang mutlak dalam hidup manusia
3.Dasar Aksiologis (nilai) Sila-sila
Pancasila
Nilai-nilai Pancasila yang tergolong
nilai kerokhanian itu juga mengandung nilai-nilai lain secara lengkap dan
harmonis
Nilai-nilai Pancasila sebagai Suatu Sistem
Hakikat Pancasila adalah merupakan
nilai, adapun sebagai pedoman negara adalah merupakan norma adapun aktualisasi
atau pengalamannya adalah merupakan realisasi kongkrit Pancasila.
2.10. Pancasila sebagai Nilai Dasar Fundamental
bagi Bangsa dan Negara Republik Indonesia
1. Dasar Filosofis
Pancasila
sebagai filsafat bangsa dan negara Republik Indonesia mengandung makna bahwa
dalam setiap aspek kehidupan kebangsaan, kemasyarakatan, dan kenegaraan harus
berdasarkan nilai-nilai Ketuhanan, Kemanusiaan, Persatuan, Kerakyatan, dan
Keadilan.
2.Nilai-nilai Pancasila sebagai Dasar
Fundamental Negara
Suatu
sumber dari segala sumber hukum dalam Negara Indonesia. Oleh karena itu bagi
bangsa Indonesia dalam era reformasi dewasa ini seharusnya bersifat rendah hati
untuk mawas diri dalam upaya untuk memperbaiki kondisin dan masih bangsa ini.
2.11.Inti Sila-sila Pancasila
Sebagai
suatu dasar filsafat negara maka sila-sila Pancasila merupakan suatu sistem
nilai, oleh karena itu sila-sila Pancasila itu pada hakikatnya merupakan suatu
kesatuan.
1.
Sila
Ketuhanan Yang Maha Esa : Negara yang didirikan adalah sebagai pengejawantahan
tujuan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa
2.
Sila
Kemanusiaan yang Adil dan Beradab : Negara harus menjunjung tinggi harkat dan
martabat manusia sebagi makhluk yang beradab
3.
Sila
Persatuan Indonesia : Negara dalah sebagai penjelmaan sifat kodrat manusia
monodualis yaitu sebagai makhluk individu dan makhluk sosial
4.
Kerakyatan
yang Dipimpin oleh Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan Perwakilan : Kehidupan
kenegaraan baik menyangkut aspek moalitas kenegaraan, aspek politik, maupun
aspek hukum dan perundang-undangan
5.
Sila
Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia : Negara Indonesia merupakan
suatu negara yang bertujuan untuk mewujudkan suatu kesejahteraan untuk seluruh
warganya, untuk seluruh rakyatnya.
BAB III
PENUTUP
3.1. Kesimpulan
Berdasarkan
fakta sejarah bangsa Indonesia, maka proses perumusan dasar filsafat negara,
secara kreatif diangkat dari kausa materialis yamg ada pada bangsa Indonesia
sendiri yang secara eklektis disintesiskan dengan unsur-unsur dari luar yang
relevan.
Istilah
“filasafat” pada mulanya merupakan suatu istilah yang secara umum dipergunakan
untuk menyebutkan usaha ke arah keutamaan mental
3.2. Saran
Mengimbau kepada kita semua agar mengetahui pancasila dalam konteks
sejarah bangsa Indonesia dan sistem filsafat serta menerapkan nilai-nilai pada
pancasila dalam kehidupan sehari-hari.
DAFTAR
PUSTAKA
Kaelan, 2014, Pendidikan Pancasila,
Yogyakarta: Paradigma
0 komentar:
Posting Komentar